Pancasila merupakan suatu kesatuan,sila yang satu tidak bisa pisahkan dari sila yang lainnya; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis,atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Hal ini dapat di gambarkan sebagai berikut:
Sila I :”Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II,III,IV, dan V
Sila II :”Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan
menjiwai sila III,IVdan V
Sila III :”Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II, meliputi dan menjiwai
sila IVdanV
Sila IV:”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I,II,II, meliputi dan
menjiwai sila V.
Sila V:”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila
I,II,III,dan IV
Untuk lebih jelas contohnya sebagai berikut: faham kemanusiaan dimiliki oleh bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia faham kemanusiaan sebagai yang dirumuskan dalam sila II adalah faham kemanusiaan yang dibimbing oleh ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang dimaksud dengan sila II diliputi dan dijiwai oleh sila I, begitu pula sila-sila yang lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sila II,III,IV,V pada hakekatnya merupakan penjabaran dan penghayatan dari sila I.
Adapun susunan sila-sila pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila itu menunjukan suatu rangkaian yang bertingkat (heararkhis). Sekalipun sila-sila di dalm Pancasila merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya ,namun dalam memahami hakikat pengertiannya sangat diperlukan uraian sila demi sila. Uraian atau penafsiran haruslah bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
A. Hakekat Pengertian Pancasila
1. Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
2. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
5. Sila ke V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.
penghayatan Pancasila
Hakekat pengertian Pancasila hendaknya kita hayati. Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
- Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUd 1945 merupakan suatu kebulan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkhis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
- Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalm pembukaan UUD 1945.
- Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila .
- Kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUd 1945.
- Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tetampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan pemperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUd 1945 dengan ketentuan:
- Nilai yang menunjang, memperkuat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat dimasukan sebagai nilai-nilai pancasila.
- Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak dimasikan sebagai nilai-nilai pancasila.
- Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai pancasila.
C. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
1. Pengertian Nilai
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna, benar (nilai kebenaran), indah(nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis) religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH membagi nilai menjadi tiga:
- Nilai Material , yaitu segal sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia.
- Nilai vital, yaitu segal sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
- Nilai kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi empat macam:
- Nilai kebenaran/kenyataan
- Nilai keindahan
- Nilai kebaikan/nilai moral
- Nilai religius
Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran filsafat yang pemikirannya dianggap sebagai hasil maksimal yang paling benar. Dalam bidang operasional nilai-nilai ini dijabarkan dalm bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif),sehingga merupakan suatu perintah atau larangan.
2. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Dalam hubungannya dengan pengertian nilai Pancasila tergolong nilai kerohaniaan yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital, material, nilai kebenaran/kenyataan, nilai eisthetis, moral, maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada sususnan sila-sila Pancasila yang sistematis.
Adapun nialai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
- Dalam sila I terkandung nilai religius yaitu:
a. keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatNya
yang maha sempurna,maha kasih,maha kuasa,maha adil,maha bijaksana.dan
lain-lain sifat yang suci.
b. ketaqwaan adanya Tuhan Yang Maha Esa menjalankan semua perintahnya dan
menjauhi segala larangannya.
c. Nilai sila satu meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
- Dalam sila II terkandung nilai-nilai kemanusiaan yaitu:
a. pengakuan adanya martabat manusia
b. Perlakuan yang adil terhadap sesame manuasia.
c. Pengertian yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d. Nilai sila II diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV danV.
- Dalam sila III antara lain:
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c. Pengakuan terhadap “ Bhineka Tunggal Ika”
d. Diliputi dan dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai sila IVdanV.
- Dalam silaIV terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a. Kedaulatan Negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama.
d. Musyawarah untuk mufakat
e. Diliputi dan dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
- Dalam sila V terkandung nilai sosial antara lain:
a. perwujudan keadilan social dalm kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keadailan dalam kehidupan sosial meliputi bidang-bidang ideology, politik, ekonomi, sosial kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat adail makmur, material,dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
f. Meliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV.
3. Nilai yang terkandung dalam UUD 1945
Nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 dapat digali dari pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dari masing-masing alinea. Niali tersebut antar lain:
- faham Negara persatuan yaitu negar yang melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Tujuan Negara yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adildan beradab.
- menentang penjajshan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- mencita-citakan Negara yng merdeka, bersatu , berdaulat adi dan makmur.
- bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya
4. Hubungan nilai-nilai pancasila dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dan dengan manusia Indonesia.
1. Nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi dasar atau motivasi segala perbuatan dalam hidup sehari-hari maupun dalm hidup kenegaraan. Dengan perkataan lain : nilai-nilai pancasila diwujudkan menjadi kenyataan.
2. fakta sejarah menujukan bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila dengan berbagi cara dan bertahap.
3. proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan dari nilai-nilai Pancasila.
4. Di dalam pembukaan UUD 1945 disamping tercantum rumusan pancasila secar lengkap, juga terkandung dan tercemin isi nilai-nilai Pancasila.
5. Nilai-nilai pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diuraikan dalm pembukaan UUD 1945 diwujudkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
6. Nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dalm kepribadian dan kebudayaan Bangsa Indonesia telah terkandung dalam budi nurani bangsa Indonesia bersama dengan adanya Bangsa Indonesia ini
D. Hubungan Nilai Norma Dan Sanksi
Nilai terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dan keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat atauBangsa . Norma kaidah adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman atau akibat yang diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai,norma dan sanksi ini timbulah macam-macam norma dan saksinya antara lain:
- Norma agam dengan sanksi agama
- Norma kesusilaan dengan sanksi rasa susila
- Norma sopan santun, dengan sanksi social dari masyarakat.
- Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.
No comments:
Post a Comment