Sunday, May 15, 2011

KORUPSI


Makalah Korupsi di Indonesia
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

B. PERMASALAHAN

Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

BAB III
KESIMPULAN
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.

Harian Kompas, 13 juni 2006,

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.

Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.

Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pembunuhan terhadap sang kekasih


Kasus pembunuhan Amanda memasuki babak persidangan. Terdakwa pun mengaku bersalah dan ingin mengunjungi pusara kekasihnya. Ikuti pengakuannya.
Kasus pembunuhan Amanda Devina (22) dengan pelaku Ronald Johannes Posma Aroean (24) beberapa waktu lalu, menarik perhatian masyarakat. Kasus ini sudah tiga kali disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam sidang yang berlangsung, Selasa (7/12) silam, majelis hakim yang diketuai H. Andi Samsan Nganro, S.H., MH, dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan oleh Ronald pada sidang sebelumnya.

Majelis hakim dalam putusannya mengungkapkan, keberatan penasihat hukum terdakwa yang menilai surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, tidak beralasan. "Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) justru sudah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Surat dakwaan sudah lengkap," ujar Andi Samsan Nganro.

Ronald yang ditahan sejak Selasa (3/8) didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Amanda Devina, mahasiswi Fakultas Teknik Elektro Telekomunikasi Universitas Trisakti, Jakarta. Pembunuhan itu berlangsung Rabu (28/7) silam di rumah Ronald di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok (Jabar).

Oleh sebab itu, JPU Toni Spontana, S.H., dari Kejaksaan Negeri Kota Depok memberi dakwaan kumulatif, primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal hukuman mati. Sementara dalam dakwaan subsider, Ronald didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dalam dakwaan dijelaskan Ronald, telah menyembunyikan mayat korban dan mendakwanya dengan pasal 181 KUHP.

Seperti sidang sebelumnya, hari itu Ronald mengenakan setelan baju putih dan celana hitam. Ia dengan seksama mendengar setiap kalimat amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Hadir juga dalam persidangan, orang tua Amanda, pasangan Sapto Hartoyo dan Sri Andiani. Tampak pula, Ny. Purnama br. Simanjuntak, ibunda Ronald.

MENGAKU TIDAK MERENCANAKAN
Di tempat terpisah, Ronald mengaku terpukul mendengar putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya. "Tentu saja pikiran saya sangat kalut. Yang jelas, saya masih bingung. Mereka juga menolak permintaan saya untuk mengunjungi pusara Amanda. Saya hanya bisa berdoa agar Tuhan menunjukkan jalan terbaik," ujar anak kedua pasangan Djudjung MP. Aroean dan Purnama br. Simanjuntak ini.
Ronald mengaku belum bisa membayangkan seandainya kelak hakim memutuskan pasal 340 KUHP yang didakwakan padanya terbukti. "Apa yang saya lakukan bukan pembunuhan berencana. Saya memang membunuh, tapi tidak saya rencanakan. Mestinya saya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana," kilah Ronald.
Mengutip penjelasan pengacaranya Juniver Girsang, S.H., MH, Ronald mengatakan, untuk pasal 340 KUHP mestinya harus ada unsur waktu, alat, dan sebagainya. "Dalam kejadian yang saya alami, semua itu tidak ada. Kejadiannya pun begitu singkat, sebagaimana yang saya lukiskan dalam eksepsi."

Kalau ayah Amanda ngotot mengatakan bahwa peristiwa itu terencana, Ronald mengatakan hak Sapto Hartoyo untuk mengatakan demikian. "Tapi, yang ada saat kejadian hanya saya. Saat itu saya memang panik. Namun, tidak ada hubungan antara kepanikan itu dengan kehamilan dia. Sedikit pun saya tidak ada rencana untuk membunuh Amanda."

Ronald mengungkapkan, memang banyak tanggapan yang menyudutkan dirinya. "Ada yang bilang, saya panik karena Amanda hamil, lalu membunuhnya. Ada pula yang mengatakan saya ini pembunuh berdarah dingin. Saya tidak bisa melarang mereka punya anggapan seperti itu. Nanti saja tunggu sampai usai persidangan. Saya tidak mau mendahului pengadilan," papar Ronald yang berkali-kali mengatakan tidak berniat membunuh Amanda.

SIAP TERIMA HUKUMAN

Ronald enggan mengomentari kronologis pembunuhan terhadap Amanda. "Saya tidak mau lagi mengungkit masalah itu. Soal berapa lama dan kenapa saya harus mencekik, nantilah saya jawab di pengadilan. Kejadian itu cukup menyakitkan bagi saya dan bagi keluarga besar Pak Sapto."

Bila ingat seputar kejadian tersebut, Ronald mengaku dirinya tidak tenang. "Sejak pertama kali datang di Lembaga Pemasyarakatan, banyak orang bertanya tentang kasus tersebut. Saya hanya bilang, sudahlah enggak usah dibahas. Di sini, saya ingin lebih tenang," ujar Ronald.

Apalagi sejak kejadian tersebut, Ronald selalu dihantui bayang-bayang Amanda yang sering hadir dalam pikiran dan mimpinya. Itu sebabnya, ia mengajukan permohonan pada hakim agar diizinkan mengunjungi pusara kekasihnya.

Menurut Ronald, ia juga merasa kehilangan Amanda. "Saya pun mencintai dia. Cinta saya kepadanya bukan sekadar karena dia cantik atau apa, melainkan saya merasa cocok dengan dia. Saya ingin meminang dia, tetapi keburu kejadian itu menimpa kami," ujar Ronald sambil terus menunduk.

Ronald juga membantah dirinya pernah melarang Amanda untuk membeberkan hubungan mereka kepada Sapto dan Sri Andiani. "Setahu saya, mereka sudah tahu. Saya, kan, sering mengunjungi Amanda di rumahnya dan diketahui oleh orangtuanya," ujar Ronald yang mengaku bersalah.

Oleh sebab itu, Ronald siap menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Saya sudah mengakui bersalah, saya menyesal. Tapi, saya terlebih dulu mohon agar dimaafkan oleh keluarga Pak Sapto. Saya mau menjalani hukuman berapa pun. Kalau mereka tidak memaafkan, saya tidak tenang menjalani hukuman itu," katanya.

Menurut Ronald, upaya untuk memohon maaf kepada keluarga Sapto sudah dilakukan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (3/8). "Secara pribadi saya juga sudah minta maaf pada Pak Sapto, tapi kurang mendapat tanggapan. Jadi, tidak benar, saya baru minta maaf saat sidang eksepsi kemarin. Namun, kalau Pak Sapto mengatakan tidak pernah, saya bisa memahami sebab setiap orang berhak mengutarakan pendapatnya."

BELAJAR MENAHAN DIRI
Sambil menjalani proses pengadilan, Ronald yang ditahan di LP Bogor, mengaku banyak mengambil hikmah dari kasus ini. "Di sini saya belajar menahan diri. Sudah cukup bagi saya merasakan jeleknya menjadi orang yang tidak bisa menahan diri. Karena saya enggak bisa menahan emosi, enggak bisa bersabar, saya dapat beban dan masalah," ujar Ronald dengan suara melemah.

Di tahanan, kata Ronald, harus pandai-pandai bergaul dan tetap memelihara komunikasi dengan sesama penghuni LP lainnya. "Semula mereka banyak menanyakan soal kasus yang saya alami. Kami memang saling berbagai cerita. Selanjutnya kami saling mendoakan. Dengan begitu perasaan menjadi tenang."

Yang paling membuat Ronald berbesar hati, para sahabat dan orangtuanya terus memberinya semangat. "Mereka yang tahu persis siapa saya sebenarnya selalu mengatakan, 'Kamu sudah bersalah. Untuk itu kamu harus bertobat.' Ibu saya juga menganjurkan hal yang sama."

Kembali Ronald menundukkan wajah. Ia tak bisa membayangkan, sampai kapan melewati hari-harinya di balik jeruji besi.

BUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
Menanggapi putusan sela tersebut, tim pengacara Ronald mengatakan pihaknya merasa keberatan. "Kami akan mengajukan banding karena pasal dengan unsur pembunuhan berencana memberatkan klien kami," ujar Firma Uli Silalahi, S.H.
Kuasa hukum Ronald yang lain, Juniver Girsang, S.H, MH, mengungkapkan, dakwaan pembunuhan berencana tidaklah benar. Waktu itu, Ronald panik karena Amanda minta Ronald bertanggung jawab atas kehamilannya yang sudah menginjak minggu ke-20.
"Mereka pun cekcok. Ketika Amanda berteriak, Ronald khawatir teriakan Amanda terdengar tetangganya. Tanpa sadar dia membekap mulut Amanda yang meronta-ronta. Lalu, dia mengambil bantal untuk menutupi wajah Amanda, menutup mulut, dan mencekik," papar Juniver.
Ketika Ronald membuka bantal, lanjut Juniver, Amanda sudah tak bergerak lagi dengan keadaan lidah sudah menjulur. "Secara hukum kami melihat kejadian itu sifatnya insidentil karena dalam keadaan panik. Jadi, bukan seperti dakwaan jaksa bahwa kejadian tersebut direncanakan."

Argumentasi Juniver, perencanaan itu harus dimulai dengan peralatan, waktu, dan kesempatannya harus berkelanjutan dan sesuai. "Artinya harus ada tenggang waktu antara rencana dan pelaksanaan. Nah, dalam kejadian tersebut hal itu tidak ada. Alat yang disiapkan pun tidak ada," ujar Juniver.

Satu hal lagi disodorkan Juniver yakni pertemuan di rumah Ronald adalah keinginan Amanda. "Tadinya, mereka berencana bertemu di rumah Amanda untuk membicarakan masalah mereka. Namun, di rumah Amanda ada adik dan pembantunya. Amanda pun bilang, pertemuan itu lebih baik di rumah Ronald."

Juniver juga mengatakan, Ronald sebenarnya mau bertanggung jawab. Terbukti dalam proses berunding, mereka pergi berobat ke klinik beberapa kali, dan bertemu dokter. "Bahkan, saking perhatiannya terhadap kehamilan Amanda, mereka sudah memeriksakan toksoplasma, yaitu penyakit yang berasal dari hewan piaraan yang bisa menyebabkan janin cacat," katanya.

Masih kata Juniver, kliennya juga memahami kepedihan keluarga Amanda.

Itu sebabnya, Ronald berkali-kali minta maaf dan diizinkan mengunjungi pusara Amanda. "Dalam eksepsinya Ronald juga menyampaikan unek-uneknya selama ini. Harapan Ronald, perbuatannya bisa dimaafkan."

Ibunda Amanda Masih Trauma
TAKUT JIKA KETEMU ORANG BERKEPALA BOTAK

Sudah empat bulan peristiwa pembunuhan Amanda Devina (22) berlalu. Namun, kesedihan dan trauma belum hilang dari benak Sri Andiani (47), ibu Amanda. Akibatnya, ia jadi makin protektif terhadap adik Amanda. Berikut petikan wawancaranya.
Apa yang Ibu rasakan setelah perginya Amanda?
Saya merasakan banyak sekali perubahan dalam keluarga sepeninggal Amanda. Misalnya, kalau melihat mahasiswa yang mengenakan tas punggung, jins, kaus, dan sepatu kets, saya langsung teringat Amanda. Saya pikir anak saya seperti itu. (Anik menangis sesunggukan beberapa saat).

Buat saya sendiri, saat ini saya merasa ketakutan kalau bertemu dengan lelaki yang kepalanya botak mirip Ronald. Perasaan yang sama juga dirasakan suami saya, Sapto Hartoyo. Dia kelihatannya saja tabah, namun sebenarnya dia sering menangis kalau kami sedang berdua.

Meski sudah empat bulan sejak kematiannya, mobil Amanda pasti dikeluarkan oleh ayahnya saban pagi. Mesinnya dipanasin, body-nya dilap setiap jam 5 pagi. Semua dilakukan seolah-olah Amanda masih hidup. Soalnya, semasa Amanda masih ada, urusan mobil sudah menjadi tanggung jawab ayahnya.

Bagaimana suasana Lebaran kemarin tanpa putri tercinta?
Sungguh sangat berbeda. Biasanya kami sahur dan buka puasa bersama. Kini kami hanya bertiga. Saya, suami, dan Fitri, adik Amanda. (Sapto dan Anik spontan terdiam beberapa saat. Mereka tidak sanggup mengungkapkan kegetiran akibat perginya Amanda dengan cara mengenaskan, Juli silam). Sudahlah, Anda pasti sudah memahami bagaimana hancurnya perasaan kami saat Lebaran kemarin. (Anik berulang kali menunduk sambil berlinang air mata. Setelah terdiam beberapa saat, Anik melanjutkan ceritanya yang begitu getir.)

Lebaran kemarin kami sengaja pergi ke Bandung. Persisnya ke Jalan Asia Afrika, tempat jasad Amanda ditemukan di dalam mobilnya. Tujuan kami mengirim doa untuk Amanda. Lokasi itu lumayan ramai dan banyak bengkel. Ternyata orang-orang di sekitar itu masih ingat Amanda. Ketika saya tanyakan dimana mobil Amanda ditemukan, mereka mengatakan, "Persis di tempat mobil Ibu parkir." Saya sempat terhenyak.
Tampaknya Ibu begitu sulit melupakan Amanda?
Tentu saja. Bahkan, saya sering melamun tentang Amanda, seolah dia masih hidup dan berada di tengah-tengah kami. Semua jelas sekali, bahkan sejak dia lahir, 11 Oktober 1982. Sejak bayi dia tumbuh sehat dan ASI jalan terus. Lihat foto-foto ini (Anik menunjukkan foto-foto Amanda semasa bayi dan balita.)

Sekitar 4,5 tahun kemudian, adiknya, Fitri, lahir. Sebagai anak sulung Amanda, biasa kita panggil Kakak. Amanda dan Fitri tumbuh sehat. Mereka berdua selalu kompak sejak kecil. Kalau saya melakukan tugas kantor ke luar kota, Amanda dan Fitri sering saya ajak. Meski masih anak-anak, mereka tidak terlalu merepotkan saya dalam bekerja. Saya cukup memberi buku bacaan, mereka sudah tenang hingga saya selesai bekerja. Pokoknya menyenangkan. Apalagi semasa sekolah dia selalu dapat ranking 5 besar.
Apa yang disukai mendiang semasa masih ada?
Oh dia paling senang kalau diajak bolos kuliah, terutama menjelang akhir tahun. Kami, kan, sering bepergian pada akhir tahun, tetapi kebetulan kuliahnya tidak libur. Saat saya minta bolos, dia pasti kegirangan. "Kak, besok bolos saja, ya. Saya mau ajak jalan-jalan." Amanda langsung berjingkrak senang. "Asyik, mau kemana, Bu?"

Sekeluarga sering pergi bersama-sama, ya?
Begitulah. Kalau lagi sama-sama libur seperti menyambut Tahun Baru, kami berempat berangkat bersama-sama. Namun, kalau ayahnya sedang tugas di luar kota, kami berangkat bertiga. Saya dan Amanda sering jalan bareng, kok. Kalau dia menghadiri acara, misalnya ulang tahun temannya, saya akan menemani.

Waktu kampusnya ada acara inagurasi di Puncak, saya dan bapaknya pasti ikut nungguin. Tak jarang kami sampai ngantuk-ngantuk di mobil. Bukannya kami tidak percaya sama dia, tetapi kami beranggapan, lebih baik repot sejak awal dari pada kelak ada apa-apa. Makanya dia sering diejek temannya, malam Minggu, kok, pergi sama mamanya. Dia dengan cuek menjawab, "Lebih enak, sih."

Itu sebabnya, Prima Widyaputri, salah satu teman akrab Amanda, kalau pamitan kepada orangtuanya cukup mengatakan mau pergi sama Amanda. Sudah pasti diizinkan. Soalnya, orang tuanya tahu, saya pasti menemani mereka. Saya pun ikut ngantar Amanda dan Prima. Pokoknya saya selalu memantau siapa saja teman-teman Amanda. Tak jarang saya mentraktir mereka makan.
Apa beda sifat Amanda dengan adiknya?
Fitri lebih serius, terutama soal sekolah. Kalau diajak pergi, Fitri enggak pernah mau, berbeda dengan Amanda yang langsung ayo saja. Suatu ketika suami saya mau ke Semarang untuk menghadiri peringatan 40 hari meninggalnya orang tua kami. Ketika diajak, Fitri enggak mau. Sebaliknya, Amanda langsung protes, "Kok, saya enggak diajak?"

Amanda lebih dekat Ibu atau Bapak?
Sama saja, kok. Kepada saya Amanda dekat, sama ayahnya juga akrab.

Menu masakan apa yang disukai Amanda?
Amanda suka makanan apa saja, terutama fastfood, sehingga kami pun sering mengunjungi restoran fastfood. Uniknya, entah kenapa, kalau diminta untuk bantu-bantu di dapur, biasanya Amanda langsung mengelak. "Ah, aku mau bantu makan aja, deh, Bu."

Amanda, kan, kuliah di Fakultas Teknik yang kebanyakan temannya lelaki. Ibu enggak khawatir?

Oh, teman-temannya sangat melindungi Amanda. Misalnya, kalau mobil Amanda mogok, mereka mau membantu atau nungguin. Mereka juga pada datang ke rumah ketika ulang tahun Amanda, 11 Oktober lalu.

Saya enggak khawatir karena keseharian Amanda kalau enggak di rumah ya di kampus, sehingga sahabatnya pun kebanyakan teman sekampus. Tidak ada anak preman yang tidak jelas. Makanya, ketika terbersit berita bahwa Amanda hamil sama orang lain, saya enggak percaya. Soalnya dia selalu ngomong, ngobrol, dan bepergian sama saya.

Kalau saya pulang kerja kebetulan dia juga mau pulang, dia sering menjemput saya di kantor, lalu kami pulang sama-sama. Saya pun beberapa kali ke kampus Trisakti kalau ada keperluan dengan Amanda. Tak jarang pula teman-teman sekuliah Amanda yang tinggal di Bintaro ikut satu mobil dengan kami. Makanya semua teman Amanda saya kenal, termasuk Ronald.


Tuesday, May 10, 2011

PKN MERUPAKAN PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA

Realita menunjukkan, di dalam kehidupan sehari-hari masih saja ditemukan orang cerdas tetapi  kurang arif, orang kaya tetapi tidak dermawan, orang berkuasa tetapi tidak amanah,  tokoh masyarakat tetapi tidak memberi teladan, pemimpin tetapi tidak berpihak pada kepentingan bersama (rakyat banyak), saling menjatuhkan, pencurian benda-benda kuno yang menyimpan sejarah, pengeboman, dan tindakan-tindakan anarkis-destruktif lain yang sangat merugikan kelanjutan kehidupan bangsa. Untuk itulah peran pendidikan sangat penting, sebagaimana  tersirat dan tersurat dalam  Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam pasal 3, dikatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.  Selanjutnya standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (PP. 19 tahun 2005). Dengan kata lain, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan moral peserta didik, sebagai potensi  karakter bangsa.Hal ini mengandung pesan bahwa pendidikan kewarganegaraan ikut mengambil peran strategis dalam  membentuk karakter bangsa.

Esensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembangunan watak dan karakter bangsa. Seperti dikemukakan oleh Malik Fajar, bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana pengembangan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

Istilah yang sering digunakan selain pendidikan kewarganegara- an  adalah civics.  Istilah civics hampir sama maknanya dengan kata citizenship. Pengertian kata Civics dalam hal ini merujuk pada ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara:
(a) Individu dan perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial,  organisasi ekonomi, dan organisasi politik);
(b)  Individu  dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan  satu di antara tradisi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yakni citizenship tranmission. Saat ini citizenship tranmission telah berkembang menjadi  tiga aspek pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education), yakni aspek akademis, aspek kurikuler, dan aspek sosial budaya (Winataputra, 2004). Pendidikan kewarganegaraan merupakan  bidang kajian yang menghubungkan berbagai  dimensi ilmu seperti psikologi, sosial budaya, ilmu politik dan ilmu pendidikan yang relevan. Hal ini berimplikasi terhadap proses pendidikan bagi warga negara Indonesia dalam konteks sistem pendidikan nasional.

Pendidikan kewarganegaraan adalah:
  1. bidang kajian yang ditopang oleh berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan yang relevan, seperti: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, filsafat  dan agama yang  digunakan sebagai landasan untuk melakukan kajian-kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai, dan perilaku demokrasi warga negara.
  2. kemampuan dasar yang akan dicapai  adalah  kemampuan intelektual dan sosial (berpikir, bersikap, bertindak, serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat);
  3. sebagai upaya pengembangan daya nalar (state of mind);
  4. pendekatan pembelajaran yang digunakan lebih inspiratif dan partisipatif dengan menekankan pada pelatihan penggunaan logika,penalaran, perenungan, pengalaman kehidupan, dan pembentukan karakter;
  5. sebagai pembangunan karakter bangsa yakni proses pengembangan warganegara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi (civic intelligence), tanggung jawab (civic respon- sibility), dan partisipasi (civic participation); dan
  6. laboratorium pembentukan watak, untuk memperoleh pemahaman, sikap, dan perilaku yang berkarakter.
hakikat dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam mendidik warga negara yang baik, yang mencakup: (1) peka terhadap informasi baru yang dijadikan pengetahuan dalam kehidupannya;
(2) terampil   dalam menyerap informasi;
(3) mampu mengorganisasi dan menggunakan informasi;
(4) mampu  membina pola hubungan interpersonal dan partisipasi sosial; dan
(5) dapat menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai karakter bangsa.

Terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan karakter bangsa,  dalam buku Credibility karya Kouzes dan Posner (1993) seperti yang dikutip Soemarno (2004)  ditemukan 200 ciri karakter, dan empat di antaranya menempati urutan teratas. Empat karakter tersebut adalah:
(1) kejujuran; (2) pandangan ke depan; (3) memberi inspirasi dan (4) keahlian. Jika dipahami lebih dalam, keempat ciri ini sudah lama dicontohkan oleh sikap dan perilaku Nabi Muhammad SAW yaitu: (1) jujur dan benar; (2) terpercaya;  (3) keterbukaan; dan (4) cerdas, arif dan bijaksana.

Apakah karakter itu ? Dalam buku yang sama dijelaskan bahwa karakter adalah alasan-alasan  yang disadari atau tidak disadari mengapa seseorang menunjukkan perilaku tertentu.Selanjutnya Freud memaknai karakter sebagai sistem upaya yang melandasi perilaku. Dengan pengertian ini dapat dijelaskan bahwa karakter bangsa adalah alasan-alasan yang disadari atau tidak disadari yang menjadi pedoman perilaku seseorang sebagai bangsa. Dengan kata lain nation character adalah jiwa dan prinsip spiritual yang menjadi sebuah ikatan bersama baik dalam hal kebersamaan maupun dalam hal pengorbanan sebagai sebuah bangsa.
Bung Karno pada sejarah masa lalu sangat memperhatikan dan mendukung upaya pembangunan karakter bangsa Indonesia yang ditanamkan dan diwujudkan sebagai karakter bangsa yang mencerminkan dorongan hati nurani setiap individu sebagai bangsa Indonesia, dalam  kesadaran multikultural yang tidak mungkin dilebur sebagai karakter tunggal atau melting pot.

Adapun nilai-nilai karakter bangsa yang perlu ditransformasi- kan kepada siswa didik sedini mungkin disarikan dari beberapa sumber bacaan, antara lain:

  1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Jujur yaitu memiliki sikap dan sifat yang luhur sebagai warga negara dan merupakan suatu keniscayaan. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara dengan negara, memiliki misi dalam mengentaskan kemiskinan dan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama ;
  3. Adil adalah menempatkan sesuatu secara proporsional. Tujuan yang baik tidak akan diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil.
  4. Rasa hormat dan tanggung jawab terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan/agama, dan ideologi politik (komitmen bersatu),turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas dasar pluralitas tersebut (Bhineka Tunggal Ika);
  5. Sikap kritis terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris atau metafisik (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri.
  6. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap pemahaman terhadap pendapat yang berbeda;
  7. Sikap terbuka didasarkan atas kesadaran akan pluralis- me dan keterbatasan diri yang akan melahirkan kemam- puan dalam  menahan diri, tidak secepatnya menjatuh- kan penilaian atau pilihan;
  8. Rasional yaitu memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan secara bebas dan logis.Ini merupakan hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang di-ambil secara rasional akan melahirkan sikap yang tegas dan pemikiran yang logis.
  9. Cerdas dan arif yakni memiliki Inteligensi jamak. Inteligensi merupakan kemampuan untuk memecahkan persoalan dan dapat menghasilkan produk dalam suatu seting yang bermacam-macam dalam situasi yang nyata. Intelegensi seseorang bukan hanya diukur dengan tes tertulis, melainkan lebih tepat diukur melalui cara bagaimana orang itu memecahkan persoalan dalam kehidupan yang nyata secara cerdas dan bijak (arif).

Nilai-nilai karakter bangsa yang dipaparkan di atas didukung oleh Michele Borba (2008) dengan menggunakan istilah kecerdasan moral dan karakter. Tujuh kebajikan utama dalam membangun kecerdasan moral dan karakter bangsa yang kuat: (1) empati: memahami dan merasakan kesedihan/ penderitaan orang lain; (2) nurani: merasakan dan menerapkan cara berprilaku yang manusiawi; (3) kontrol diri: mengendalikan pikiran dan tindakan agar dapat menahan dorongan dari dalam atau mencegah dorongan dari luar sehingga dapat bertindak benar; (4) rasa hormat: menghargai orang lain dengan berlaku baik dan sopan; (5) kebaikan hati: menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan dan perasaan orang lain; (6) toleransi: menghormati martabat dan menghargai hak semua orang meskipun keyakinan berbeda antara satu dan yang lain; dan (7) keadilan: berpikir terbuka, tidak berat sebelah, bertindak adil/ berpihak pada yang benar.

Selanjutnya bagaimana cara mentransformasikan nilai-nilai karakter bangsa. Hakikatnya siswa dilatih  untuk memfungsikan secara efektif anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir yaitu: (1) panca indera; (2) naluri; (3) akal: rasional, imajinasi, kreativitas; dan (4) hati nurani. Melalui pembelajaran pembentukan karakter (latihan dan pembiasan diri) untuk melakukan penanjakan keempat fungsi tersebut.
Dalam hal pengetahuan yang dicapai, pada tingkat tertinggi Al-Ghazali menyebutnya dengan akselerasi atau penanjakan ilmu (Mi’raj) pada manusia yang berpengetahuan yaitu menghamba- kan diri kepada-Nya. Maslow menyebutnya dengan Motive Self Transedental yang dalam tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah meningkatkan Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai nilai karakter bangsa yang pertama dan ter-utama.

Segenap guru, termasuk guru pendidikan kewarganegaraan, me- miliki  peran strategis dalam menginternalisasi dan mensosiali- sasikan nilai-nilai karakter bangsa, sesuai amanah dari Peratur- an Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, yaitu:
(1) memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills); (2) menye-lenggarakan pembelajaran yang mendidik; (3) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; (4) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (5) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; (6) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri;  (7) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Hal ini diperkuat lagi dalam menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang harus memuat nilai-nilai karakter bangsa dalam setiap mata pelajaran.
Terutama bagi guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengimplementasikan pembentukan karakter bangsa  yang selaras dengan lingkungan lokal, nasional, dan internasional. Implikasinya diharapkan akan mewujudkan masyarakat madani Indonesia yang memiliki nilai-nilai esensial antara lain: (1) mempunyai respek terhadap kehidupan; (2) menghormati Hak Asasi Manusia; (3) mewujudkan kesetaraan dan keadilan; (4) saling menghormati dan toleran; (5) saling mengayomi; dan (6) integritas. (Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, 1999). Harapan ini adalah sebuah keniscayaan apabila kita ingin menyelamatkan bangsa dari krisis multidimensi. Moga-moga harapan ini menjadi kenyataan. Amien.



     
Satu langkah tepat agar bangsa ini selamat dari krisis karakter kita perlu melakukan refleksi terhadap pendidikan pembentukan karakter bangsa pada siswa. Alice Miller dalam bukunya The Drama of The Gifted Child, memaparkan  bahwa: (1) semua anak dilahirkan untuk tumbuh, berkembang, untuk hidup, mencintai dan untuk dapat mengungkapkan kebutuhan serta perasaan-perasaan mereka, demi perlindungan diri mereka; (2) anak-anak memerlukan rasa hormat dan perlindungan dari orang dewasa yang akan menanggapi mereka dengan serius, mencintai mereka, dan secara jujur membantu mereka untuk berorientasi kepada dunia. Apabila kebutuhan-kebutuhan vital itu tidak terpenuhi atau bahkan mendapatkan perlakuan sebaliknya maka integritas mereka akan rusak selamanya. Suasana lingkungan (sosial) ini akan memperkuat dalam mengembangkan potensi internal siswa. Adapun potensi internal siswa yang perlu dirangsang perkembangannya antara lain adalah kreativitas, konsep diri (pengendalian diri, kepercayaan diri, dan harga diri ) , bakat,minat, dan intelegensi jamak.

Secara rinci intelegensi jamak (Multiple Intellegences) meliputi: (1) kecerdasan bahasa (Linguistic Intelligence); (2) kecerdasan logika matematika (Logical Matematical Intelligence); (3) kecerdasan keruangan (Spatial Intelligence); (4) kecerdasan kinestetik (Bodily Kinestetic Intelligence); (5) kecerdasan musik (Musical Intelligence); (6) kecerdasan interpersonal (Interpersonal Intelligence) ; (7) kecerdasan Intra personal (Intrapersonal Intelligence);(8) intelegensi lingkungan dan (9)inteligensi eksistensial.

Program strategis yang perlu dilakukan (Citizenship Education), adalah saling bersinergi antar berbagai komponen bangsa termasuk guru untuk mempersiapkan generasi masa depan bangsa yang berkarakter, yakni : (1) membantu per-tumbuhan jati diri bangsa, baik secara individual maupun kultural dan bersama-sama memahami kekuatan-kekuatan yang menyatukan ataupun yang memecah belah masyarakat; (2) melibatkan siswa dalam observasi dan partisipasi baik di sekolah maupun di masyarakat; (3) menjernihkan isu-isu kritis baik lokal maupun global; (4) mengembangkan perspektif siswa berdasarkan pengalaman hidupnya yang memungkinkan untuk melihat diri sendiri dalam konteks dunia yang luas; (5) mempersiapkan siswa untuk membuat keputusan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi; dan (6) mengembangkan jiwa ke- pemimpinan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa (Standard Course of  Study and Grade Level Competenzies K-12 Social Studies, Nort Carolina).